Banyak kabar menyebutkan bahwa sanksi terebut erat kaitannya dengan metode "cuci otak" yang dikembangkan oleh dr Terawan. Metode "cuci otak" yang dimaksud adalah metode radiologi intervensi yang dilakukan dengan modifikasi DSA (Digital Substraction Angiogram). Dijelaskan kepada komisi I DPR, dr Terawan menyampaikan bahwa metode DSA ini telah melalui riset yang dilakukan enam orang doktor dan menghasilkan 12 jurnal ilmiah.
"Metode ini juga sudah saya presentasikan di Universitas Hasanudin, Makassar bersama lima orang doktor lainnya. Soalnya, ini juga menjadi disertasi saya," jelasnya.
Dukungan terus mengalir terhadap Dr Terawan
Berbagai macam dukungan kemudian muncul dari berbagai pihak. Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menyatakan bahwa IDI belum menetapkan apapun.
"Kami sudah mendapatkan penjelasan bahwa sesungguhnya belum ada keputusan apapun dari PB IDI berupa pemecatan atau lain sebagainya. Yang beredar adalah keputusan MKEK yang mestinya ini merupakan rekomendasi MKEK kepada PB IDI, dan mestinya ini sifatnya rahasia," jelas Abdul.