Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa realisasi impor bawang putih baru mencapai 27 persen dari izin impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jumlah impor yang terealisasi adalah sekitar 50.721 ton dari total izin impor sebanyak 650 ribu ton. Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa rendahnya realisasi impor bawang putih disebabkan oleh tingginya harga bawang putih di China, yang mencapai US$1.400-US$1.500 AS per ton atau sekitar Rp22 juta per ton.
Menurut Fanshurullah, kenaikan harga bawang putih di China sebagai sumber utama impor bawang putih turut berdampak pada impor bawang putih di Indonesia. Hal ini diungkapkan dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Antara, pada hari Senin (21/5). Ia juga mengatakan bahwa pihak KPPU telah memantau sejumlah distributor bawang putih di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Yogyakarta.
Hasil dari pemantauan tersebut menunjukkan bahwa harga bawang putih masih fluktuatif, meskipun telah ditetapkan harga acuan oleh pemerintah sebesar Rp32 ribu per kilogram. Contohnya, di Pontianak, KPPU menemukan harga bawang putih antara Rp34 ribu hingga Rp38 ribu per kilogram. Meskipun demikian, harga tersebut mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp41.650 per kilogram.