Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 30 Juni 2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah ASK yakni untuk wilayah I tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per kilometer dan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
Untuk stiker, kata Tata, kendaraan harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri kendaraan dengan memuat berbagai informasi. ”Seperti informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latang belakang logo Perhubungan,” pungkasnya.