Tampang

Dishub Jabar Tegaskan Taksi Online Ikuti Kuota yang Ditetapkan Gubernur

22 Nov 2017 12:02 wib. 1.407
0 0
Dishub Jabar Tegaskan Taksi Online Ikuti Kuota yang Ditetapkan Gubernur

Sementara wilayah operasi diatur dalam Pasal 26 dan 29. Disebutkan, wilayah operasi ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah operasi ASK yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 daerah provinsi.

Wilayah operasi ASK di Jawa Barat, ungkap Tata, merujuk pada Perda No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW Jabar 2009-2029. Dan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jawa Barat. Juga memperhatikan pola aglomerasi yang terbentuk atau keterkaitan wilayah secara fungsional. ”Aspek administrasi kewenangan juga jadi rujukan,” tuturnya.

Dalam rancangan wilayah operasi ASK meliputi wilayah metropolitan Bandung Raya, Cirebon Raya, Bodebekarpur, Sukabumi, Priangan I, dan Priangan II.

Sedangkan untuk tariff, diatur berdasarkan ketentuan peralihan dalam Peraturan Meneri No. 108 Tahun 2017. Yakni besaran tarif atas dan tarif bawah untuk ASK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?