”Sewa itu ada dua. Sewa umum dan khusus. Jadi nama resminya taksi online ini adalah Angkutan Sewa Khusus atau disingkat ASK,” papar Tata.
ASK ini, ujar dia, harus berizin dan memasang stiker khusus. Serta harus di-KIR, memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, memiliki tarif batas atas dan batas bawah. Termasuk STNK yang tertera adalah badan usaha. “Semua itu harus dipenuhi oleh pengusaha ASK,” tegasnya.
Tata menjelaskan, setiap driver (pengemudi, Red) ASK harus masuk dalam perusahaan angkutan umum. Mereka mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum beroperasi. Kemudian, pemerintah mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan. Tak hanya sampai di sana, pengemudi juga diwajibkan mendaftarkan diri kepada aplikator. Seperti Uber, Grab, atau Gocar.
”Barulah driver bisa beroperasi. Jangan beroperasi dulu, baru mengurus perizinan,” tegas Tata.