Tampang

Dishub Jabar Tegaskan Taksi Online Ikuti Kuota yang Ditetapkan Gubernur

22 Nov 2017 12:02 wib. 1.410
0 0
Dishub Jabar Tegaskan Taksi Online Ikuti Kuota yang Ditetapkan Gubernur

”Sewa itu ada dua. Sewa umum dan khusus. Jadi nama resminya taksi online ini adalah Angkutan Sewa Khusus atau disingkat ASK,” papar Tata.

ASK ini, ujar dia, harus berizin dan memasang stiker khusus. Serta harus di-KIR, memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, memiliki tarif batas atas dan batas bawah. Termasuk STNK yang tertera adalah badan usaha. “Semua itu harus dipenuhi oleh pengusaha ASK,” tegasnya.

Tata menjelaskan, setiap driver (pengemudi, Red) ASK harus masuk dalam perusahaan angkutan umum. Mereka mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum beroperasi. Kemudian, pemerintah mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan. Tak hanya sampai di sana, pengemudi juga diwajibkan mendaftarkan diri kepada aplikator. Seperti Uber, Grab, atau Gocar.

”Barulah driver bisa beroperasi. Jangan beroperasi dulu, baru mengurus perizinan,” tegas Tata.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?