Tata menjelaskan, setiap driver (pengemudi, Red) ASK harus masuk dalam perusahaan angkutan umum. Mereka mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum beroperasi. Kemudian, pemerintah mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutan. Tak hanya sampai di sana, pengemudi juga diwajibkan mendaftarkan diri kepada aplikator. Seperti Uber, Grab, atau Gocar.
”Barulah driver bisa beroperasi. Jangan beroperasi dulu, baru mengurus perizinan,” tegas Tata.
Setiap pengusaha ASK harus memahami Pasal 48-57. Dalam pasal itu disebutkan pembagian peran proses perizinan. Di mana Dishub Jabar mengurusi aspek surat persetujuan dan pertimbangan teknis serta saran. Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar mengurusi aspek penerbitan surat keputusan (SK) dan kartu pengawasan (KP).
“Sementara Dishub kota/kabupaten mengurusi aspek uji KIR dan rekomendasi melalui verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan. Serta kepolisian mengurusi aspek STNK, TNKB, dan membantu memfasilitasi penerbitan SIM umum,” tuturnya.
Sedangkan dalam Pasal 29, 30, dan 31 mengatur tentang perencanaan kebutuhan (kuota). Disebutkan, perencanaan kebutuhan kendaraan dapat menggunakan tiga formula perhitungan. Pertama, model permintaan dan penawaran (deman and supply model), model dinamis, dan regresi.
Perencanaan kebutuhan kendaraan ASK di Jawa Barat, kata dia, menggunakan metode regresi linier berganda. “Dan usulan kabupaten/kota sesuai karakteristik daerah masing-masing dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah hotel, dan jumlah wisatawan,” tuturnya.
Sementara wilayah operasi diatur dalam Pasal 26 dan 29. Disebutkan, wilayah operasi ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah operasi ASK yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 daerah provinsi.