Wilayah operasi ASK di Jawa Barat, ungkap Tata, merujuk pada Perda No. 22 Tahun 2010 tentang RTRW Jabar 2009-2029. Dan Perda No. 12 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jawa Barat. Juga memperhatikan pola aglomerasi yang terbentuk atau keterkaitan wilayah secara fungsional. ”Aspek administrasi kewenangan juga jadi rujukan,” tuturnya.
Dalam rancangan wilayah operasi ASK meliputi wilayah metropolitan Bandung Raya, Cirebon Raya, Bodebekarpur, Sukabumi, Priangan I, dan Priangan II.
Sedangkan untuk tariff, diatur berdasarkan ketentuan peralihan dalam Peraturan Meneri No. 108 Tahun 2017. Yakni besaran tarif atas dan tarif bawah untuk ASK yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tanggal 30 Juni 2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah ASK yakni untuk wilayah I tarif batas atas sebesar Rp 6 ribu per kilometer dan batas bawah sebesar Rp 3.500 per kilometer.
Untuk stiker, kata Tata, kendaraan harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri kendaraan dengan memuat berbagai informasi. ”Seperti informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latang belakang logo Perhubungan,” pungkasnya.