Tampang

Dishub Jabar Tegaskan Taksi Online Ikuti Kuota yang Ditetapkan Gubernur

22 Nov 2017 12:02 wib. 1.413
0 0
Dishub Jabar Tegaskan Taksi Online Ikuti Kuota yang Ditetapkan Gubernur

Setiap pengusaha ASK harus memahami Pasal 48-57. Dalam pasal itu disebutkan pembagian peran proses perizinan. Di mana Dishub Jabar mengurusi aspek surat persetujuan dan pertimbangan teknis serta saran. Sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabar mengurusi aspek penerbitan surat keputusan (SK) dan kartu pengawasan (KP).

“Sementara Dishub kota/kabupaten mengurusi aspek uji KIR dan rekomendasi melalui verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan. Serta kepolisian mengurusi aspek STNK, TNKB, dan membantu memfasilitasi penerbitan SIM umum,” tuturnya.

Sedangkan dalam Pasal 29, 30, dan 31 mengatur tentang perencanaan kebutuhan (kuota). Disebutkan, perencanaan kebutuhan kendaraan dapat menggunakan tiga formula perhitungan. Pertama, model permintaan dan penawaran (deman and supply model), model dinamis, dan regresi.

Perencanaan kebutuhan kendaraan ASK di Jawa Barat, kata dia, menggunakan metode regresi linier berganda. “Dan usulan kabupaten/kota sesuai karakteristik daerah masing-masing dengan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah hotel, dan jumlah wisatawan,” tuturnya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?