Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Rita bertentengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai Bupati seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim menyampaikan bahwa Rita bersikap sopan dan belum pernah dihukum atau belum pernah terlibat kasus hukum.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Berikut pasal-pasal yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Rita:
Pasal tentang penerimaan gratifikasi: Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal penerimaan suap: Rita terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.