Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal, baik memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Rita bertentengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai Bupati seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim menyampaikan bahwa Rita bersikap sopan dan belum pernah dihukum atau belum pernah terlibat kasus hukum.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," kata hakim.