Pelaku usaha beras saat ini diwajibkan untuk mencantumkan label kategori dan harga eceran tertinggi beras.
Aturan tersebut tertuang dalam ketentuan harga eceran tertinggi beras yang baru saja diumumkan oleh Kementerian Perdagangan”Enggartiasto Lukita”, Kamis (24/08/2017).
“Label diharapkan segera dipasang kalau tidak pakai stiker juga boleh,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat konferensi pers mengenai penetapan harga eceran tertinggi di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (24/8/2017).
Untuk kategori beras khusus, sambung Mendag, untuk sementara tidak dikenakan aturan HET. Pembagian lebih jelas mengenai kategori beras nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian.