Tampang

Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

6 Jul 2018 21:54 wib. 1.220
0 0
Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara

Berikut pasal-pasal yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Rita:

Pasal tentang penerimaan gratifikasi: Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal penerimaan suap: Rita terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?