Potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja swasta telah menuai perdebatan di kalangan masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera yang baru saja diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menimbulkan pro dan kontra di antara pekerja, terutama bagi mereka yang telah memiliki rumah.
Seorang pekerja swasta asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang berusia 35 tahun, yang kami sebut dengan nama samaran Anti, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini akan memberatkan pekerja swasta, terlebih bagi mereka yang memiliki banyak tanggungan, seperti cicilan rumah dan biaya pendidikan anak. Anti juga merasa bahwa kelas menengah paling banyak dirugikan dengan kebijakan ini karena potongan gaji yang tinggi dan kenaikan gaji yang tidak sebanding dengan inflasi.