Tampang.com | Pengadilan di Provinsi Jilin, China, menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan dua tahun kepada Zhao Weiguo, mantan pemimpin perusahaan teknologi dan semikonduktor Tsinghua Unigroup. Putusan ini diambil setelah Zhao dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan penggelapan uang dalam skala besar, Rabu (14/5/2025).
Zhao, yang merupakan alumnus Universitas Tsinghua dan memimpin Tsinghua Unigroup sejak 2009 hingga 2022, terbukti melakukan penggelapan aset milik negara senilai sekitar Rp 1 triliun serta merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun melalui transaksi yang merugikan perusahaan dan memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Hakim memutuskan hukuman mati yang akan ditangguhkan selama dua tahun, selama masa tersebut eksekusi tidak akan dilaksanakan jika Zhao tidak melakukan pelanggaran tambahan. Setelah masa penangguhan, hukuman akan berubah menjadi penjara seumur hidup. Selain itu, Zhao dicabut hak politiknya seumur hidup dan harus menyerahkan seluruh aset pribadinya. Pengadilan juga mengenakan denda sebesar 12 juta yuan atau sekitar Rp 27,4 miliar.