Hampir 5 tahun setelah kepergian idol Kpop, Goo Hara, Mahkamah Konstitusi Korea mengambil keputusan yang menggegerkan. Putusan tersebut melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal untuk menerima warisan.
Keputusan ini merupakan hasil akhir dari apa yang disebut "Hukum Goo Hara" yang menjadi perbincangan sejak tahun 2021.
Sebelumnya, Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata yang mengatur hak waris anggota keluarga di Korea Selatan telah menjadi sorotan masyarakat setelah kematian tragis Goo Hara. Menurut peraturan yang berlaku, anggota keluarga berhak atas sebagian harta warisan orang yang meninggal, tanpa memandang bagaimana hubungan mereka.
Namun, permasalahan muncul ketika Goo Hara meninggal karena ibunya yang telah menjauh selama 20 tahun, mendadak muncul di pemakaman dan mengklaim bagiannya di tanah milik mendiang Goo Hara. Kakak laki-lakinya, Goo Ho In, kemudian mengajukan gugatan terhadap ibu mereka dengan alasan bahwa ibu mereka tidak berhak atas warisan saudara perempuannya karena dinilai telah menelantarkan mereka saat masih kecil.