Namun, undang-undang warisan yang berlaku menetapkan bahwa orang tua adalah satu-satunya pewaris almarhum jika almarhum tersebut tidak memiliki anak atau pasangan. Dengan begitu, ibu Goo Hara berhak mengklaim separuh harta milik putrinya.
Setelah melalui proses persidangan, ibu Goo Hara akhirnya memenangkan gugatan tersebut dan mendapatkan 40% dari harta milik Goo Hara. Meskipun demikian, kasus ini memicu perdebatan besar di masyarakat.
Dalam waktu 17 hari, lebih dari 100.000 orang menandatangani petisi yang dimulai oleh Goo Ho In, meminta perubahan hukum warisan. Mereka meminta adanya peraturan yang menyatakan bahwa orang tua yang mengabaikan kewajiban mereka terhadap anak-anak mereka tidak berhak menjadi ahli waris.
Merasa tertekan dengan pandangan masyarakat, Majelis Nasional akhirnya mengusulkan "Hukum Goo Hara" pada tahun 2021. Hukum ini bertujuan untuk melarang orang tua yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak-anaknya untuk menerima warisan.
Namun, perlu diingat bahwa hukum ini sudah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional ke-20 dan masih menunggu keputusan di Majelis Nasional ke-21.