Kementerian Kehakiman pun turut ambil bagian dengan mengajukan rancangan undang-undang serupa yang bertujuan untuk memperkuat warisan jika ada anggota keluarga yang melanggar kewajiban penting atau ikut serta dalam pelecehan.
Namun, upaya-upaya tersebut tidak mencapai hasil yang diharapkan. Kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut, sampai pada akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sebagian peraturan hukum waris saat ini adalah inkonstitusional. Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini, termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.
Meskipun ada perubahan yang disambut baik, banyak pakar hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong pemberlakuan undang-undang tersebut dengan lebih akurat dan efektif.