Nasrudin Azis optimis bahwa masyarakat Indonesia lain dapat melihat dan meneladani apa yang telah dilakukan warga Cirebon ini. "Kami semua, Forkompinda mengharapkan kesepakatan yang dibuat dan diikrarkan sebagai pedoman bersama dalam melakukan sesuatu," tegasnya.
Sementara ikrar perdamaian antara angkutan konvensional dan online di Kota Cirebon itu berisi delapan poin, yang mencakup:
1. Secara sadar dan penuh tanggung jawab akan menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
2. Tidak akan melakukan tindakan sweeping, tindakan anarkis, tindakan lain yang merugikan kedua belah pihak dan kepentingan umum.