Ikrar perdamaian, sambungnya, merupakan langkah besar yang patut dicontoh untuk daerah lain dalam kehidupan bermasyarakat. Setelah ikrar perdamaian, dikatakan Azis, pihaknya akan langsung membahas pembentukan Satuan Petugas Tranportasi Online dan Konvensional (Satgas Oke).
Nasrudin Azis optimis bahwa masyarakat Indonesia lain dapat melihat dan meneladani apa yang telah dilakukan warga Cirebon ini. "Kami semua, Forkompinda mengharapkan kesepakatan yang dibuat dan diikrarkan sebagai pedoman bersama dalam melakukan sesuatu," tegasnya.
Sementara ikrar perdamaian antara angkutan konvensional dan online di Kota Cirebon itu berisi delapan poin, yang mencakup:
1. Secara sadar dan penuh tanggung jawab akan menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
2. Tidak akan melakukan tindakan sweeping, tindakan anarkis, tindakan lain yang merugikan kedua belah pihak dan kepentingan umum.
3. Senantiasa mengedepankan musyawarah melalui dialog bersama dengan penuh rasa kekeluargaan.