3. Senantiasa mengedepankan musyawarah melalui dialog bersama dengan penuh rasa kekeluargaan.
4. Tidak akan melakukan tindakan balas dendam apabila terjadi aksi sweeping oleh salah satu pihak dan mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian.
5. Menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas.
6. Membentuk Satgas Gabungan untuk mengawasi pelaksanaan ikrar damai ini.