Hari Raya Natal merupakan momen berharga bagi umat Kristen di seluruh dunia yang merayakan. Sayang, ternyata momen yang diikuti dengan serangkaian kegiatan mulai dari keagamaan hingga seremonial tidak bisa dilakukan di berbagai negara. Bahkan, beberapa negara melarang keras perayaan natal, termasuk negara tetangga RI. Tak tanggung-tanggung, ternyata ada negara yang tak segan untuk memberikan denda bagi warganya yang merayakan Natal.
Somalia
Melansir dari CGTN Africa, Pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya sejak lama. Aturan ini telah ditetapkan sejak 2009 dengan mengadopsi Syariah.
Salah satu alasan utama Natal dan Tahun Baru dilarang di negara mayoritas Muslim itu adalah khawatir dengan kemunculan serangan dari kelompok Islamis.
Pemerintah Somalia mengkhawatirkan bahwa perayaan-perayaan tersebut bisa memunculkan serangan dari kelompok Islamis yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Secara resmi, perayaan Natal tidak diizinkan untuk dirayakan di tempat umum seperti hotel atau pusat perbelanjaan. Namun, warga asing masih diperbolehkan untuk merayakan hari raya Kristiani di rumah masing-masing.
Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menyatakan bahwa larangan perayaan Natal di ibu kota Somalia ini sebenarnya tidak berlaku bagi penduduk non-Muslim. Hal ini berarti bahwa non-Muslim bebas untuk merayakan Natal di wilayah tersebut. Namun, larangan ini tetap dijalankan untuk mencegah potensi serangan oleh kelompok Islamis militan Al-Shabaab kepada orang-orang yang berkumpul di hotel atau tempat umum lainnya.
Meskipun perayaan Natal dilarang di tempat umum, kompleks dan basis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pasukan penjaga perdamaian Uni Afrika yang berbasis di Somalia tetap diizinkan untuk merayakan Natal. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perlawanan pemerintah terhadap militan terkait Al-Qaeda tersebut.