Kepala BKD Suko Winardi menyebut ada keterlambatan dari surat pemberitahuan perintah verifikasi hasil CPNS yang dikirimkan Kemenpan RB. Surat yang diunggah lewat website itu diterima pertengahan Agustus. Padahal, dalam tanggal surat tertulis Juli. ‘’Penyebabnya apa kami tidak tahu,’’ ujarnya.
Dalam surat itu pihaknya hanya diberi waktu seminggu untuk memverifikasi ulang keabsahan status honorer dari guru-guru yang lulus tersebut. Yakni, apakah betul sebelum Januari 2005. Karena formasi yang dibuka banyak, kata dia, verifikasi bidang pendidikan berada di paling akhir.
Waktu yang tersisa hanya tiga hari menjelang deadline sehingga tidak ada waktu untuk melaporkan ke yang bersangkutan. ‘’Kami kelabakan. Jika terlewat di hari terakhir, Kemenpan RB mengganggap yang nggak dikirimkan itu berarti tidak ada,’’ paparnya.
Suko tidak tahu-menahu terkait keabsahan dari status honorer para guru tersebut apakah mengabdi sebelum atau sesudah 2004. Pasalnya, pihaknya hanya diberi kewenangan untuk memverifikasi ke setiap kepala sekolah melalui unit teknis dinas pendidikan. ‘’Kami tidak tahu dan tidak berwenang. Kalau ada kekeliruan yang disengaja atau tidak tanyakan ke kepala sekolahnya,’’ tegas Suko.
Anggota Komisi A Putut Pujiono merasa miris jika benar ada praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum kepala sekolah (kasek). Pun mereka dinilai mempermainkan nasib guru yang sebetulnya sudah lolos menjadi PNS. Agar nasib belasan guru itu jelas, dia meminta untuk menyiapkan bukti dan data yang dimiliki untuk disampaikan ke dewan. ‘’Kami telaah dan bila itu valid, kami akan memperjuangkannya sampai ke pemerintah pusat,’’ ujarnya.