Tampang

Guru Honorer Lapor DPRD karena dinyatakan Gagal CPNS

8 Nov 2017 16:43 wib. 1.735
0 0
Guru Honorer Lapor DPRD karena dinyatakan Gagal CPNS

Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Jawa Timur Sudarto menilai ada hak hukum yang terabaikan dialami para guru yang mengadu tersebut. Hak mereka terampas untuk melakukan tuntutan ke PTUN atas hasil TMS verifikasi BKD. Sebab, mereka bisa membantahnya karena memiliki bukti sah yang menyatakan lulus menjadi PNS. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Belasan guru itu tidak bisa mengajukan gugatan karena diberi batas waktu 14 hari. Begitu juga ke ombudsman. ‘’Sudah tidak bisa karena sudah terlewat ini dua tahun,’’ tandasnya. 

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Langkah Sukses Mencari Pekerjaan
0 Suka, 0 Komentar, 9 Jun 2021

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.