Sementara itu, Ketua LKBH PGRI Jawa Timur Sudarto menilai ada hak hukum yang terabaikan dialami para guru yang mengadu tersebut. Hak mereka terampas untuk melakukan tuntutan ke PTUN atas hasil TMS verifikasi BKD. Sebab, mereka bisa membantahnya karena memiliki bukti sah yang menyatakan lulus menjadi PNS. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Belasan guru itu tidak bisa mengajukan gugatan karena diberi batas waktu 14 hari. Begitu juga ke ombudsman. ‘’Sudah tidak bisa karena sudah terlewat ini dua tahun,’’ tandasnya.