Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding yang diajukan oleh Yu Hao (49), seorang warga negara China yang menjadi terdakwa dalam kasus penambangan tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim memutuskan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keputusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang telah menjatuhkan hukuman berat kepada Yu Hao dengan vonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp30 miliar. Vonis ini didasarkan pada tuduhan bahwa Yu Hao terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, yang menghasilkan keuntungan besar dan dianggap merugikan negara.
Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Pontianak menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kejaksaan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan Yu Hao. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini memicu reaksi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. "Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi kami juga berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan," ujarnya.