Menurut Kejaksaan, kasus ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang pertambangan di Indonesia. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena jumlah emas yang dipertaruhkan mencapai 774 kilogram. Banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan pihak asing.
Beberapa aktivis lingkungan juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap tambang-tambang ilegal, yang sering kali melibatkan jaringan internasional. "Kami berharap pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus seperti ini. Jangan sampai hukum di Indonesia dianggap lemah oleh pelaku ilegal," kata seorang aktivis lingkungan dari Kalimantan Barat.
Seiring dengan rencana Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mengajukan kasasi, berbagai pihak mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Hal ini dianggap penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan dan melindungi sumber daya alam Indonesia.