Sementara itu, Yu Hao kini dinyatakan bebas dan dapat meninggalkan tahanan. Namun, status hukumnya masih tergantung pada proses kasasi yang diajukan oleh kejaksaan.
Kasus Yu Hao menjadi salah satu contoh kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama yang melibatkan warga negara asing. Dengan rencana pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, diharapkan proses hukum dapat memberikan keadilan yang seimbang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aturan hukum, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.