MK Kini Menjadi Sorotan
Perkara yang berlangsung sekarang menjadi penting karena para pemohon secara langsung meminta MK menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Bahkan dalam petitumnya, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal, pelantikannya dibatalkan, dan MPR diperintahkan melakukan proses pengisian jabatan Wakil Presiden.
Sekali lagi, itu masih merupakan tuntutan para pemohon dan belum menjadi keputusan MK.
KPU sendiri membantah dalil tersebut. KPU menyatakan persyaratan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan ketika pencalonan dilakukan. KPU juga mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut sebagai PHPU setelah proses Pemilu 2024 selesai.
Jika Pembuktian Berubah, Situasi Politik dan Hukum Bisa Berubah
Selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya, Gibran tetap merupakan Wakil Presiden yang sah.
Namun polemik ini menunjukkan satu hal penting: jabatan Wakil Presiden bukan jabatan yang sama sekali kebal dari pemberhentian.
Konstitusi menyediakan mekanismenya.
Apabila tuduhan mengenai persyaratan pendidikan tidak terbukti, persoalan tersebut tentu tidak dapat menjadi dasar pemberhentian.
Sebaliknya, jika suatu proses hukum menghasilkan temuan yang relevan terhadap terpenuhi atau tidaknya syarat sebagai Wakil Presiden, temuan itu dapat menjadi bagian dari proses konstitusional lebih lanjut.
Karena itu, pertanyaan yang kini menarik bukan hanya “apakah dokumen pendidikan Gibran bermasalah?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
“Jika kemudian terbukti syarat menjadi Wakil Presiden tidak terpenuhi, apakah proses pemberhentian berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 akan dijalankan?”
Jawabannya akan sangat bergantung pada hasil proses hukum dan langkah lembaga-lembaga konstitusional setelahnya.