Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga menegaskan bahwa persyaratan pendidikan tersebut merupakan salah satu syarat bagi calon Presiden maupun Wakil Presiden.
Karena itu, perdebatan dalam perkara Gibran bukan semata-mata soal apakah selembar dokumen dapat disebut “ijazah” atau tidak.
Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah pada saat mendaftar sebagai calon Wakil Presiden, Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diwajibkan undang-undang?
Para pemohon mengatakan terdapat persoalan dalam dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Sebaliknya, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Artinya, kedua posisi tersebut sekarang sedang diperdebatkan secara hukum.
Jika Terbukti Tidak Memenuhi Syarat, Apa yang Bisa Terjadi?
Di sinilah kemungkinan pemberhentian menjadi relevan.
UUD 1945 memang memberikan jalur untuk memberhentikan seorang Wakil Presiden apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Tetapi prosesnya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan, tekanan publik, atau tuduhan.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur proses yang cukup panjang. DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pendapat tersebut kemudian harus diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR tersebut, DPR kemudian meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR-lah yang pada akhirnya memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil keputusan mengenai pemberhentian.
Jadi, pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden secara hukum bukan sesuatu yang mustahil, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional tersebut.
Apakah Bisa Diberhentikan Sementara?
Bagian ini penting dibedakan.
Pada kepala daerah terdapat ketentuan mengenai pemberhentian sementara dalam keadaan tertentu.
Untuk Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian dari jabatan, bukan mekanisme pemberhentian sementara yang identik dengan kepala daerah.
Karena itu, kasus Hellyana tidak dapat diterapkan secara langsung kepada Gibran.
Namun secara substansi, apabila kemudian terbukti bahwa persyaratan konstitusional atau persyaratan pencalonannya memang tidak terpenuhi dan proses sebagaimana Pasal 7A serta Pasal 7B dijalankan, jabatan Wakil Presiden dapat berujung pada pemberhentian.