Pemuda asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, harus diamankan oleh Polres Malang setelah membawa kabur sepeda motor seorang perempuan bernama PN (24).
Kapolres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan bahwa FA (24) dan PN berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh. Pertemuan mereka terjadi di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik PN dengan alasan untuk mengambil uang pada Minggu, 29 Agustus 2024.
"Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban," ucap Ponsen Dadang Martianto saat diwawancarai di Mapolres Malang.
Korban baru menyadari bahwa dia menjadi korban tindak pidana setelah FA tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Bahkan ketika PN mencoba menghubungi FA untuk meminta pengembalian sepeda motornya, nomor teleponnya justru diblokir.
"Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban," tambah AKP Dadang.