Kejadian memilukan terjadi di Jember, di mana seorang gadis berusia 15 tahun diduga digilir oleh tujuh pemuda. Modus operandi mereka adalah mengajak korban ke sebuah rumah dan ke pantai, di mana pesta miras berakhir dengan pelecehan seksual yang dialami oleh korban.
Setelah insiden tersebut terungkap, Unit Reskrim Polsek Gumukmas Jember segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap gadis tersebut. Dua pria tersebut berinisial G (25) dan R (22), yang berasal dari Jember.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa dari Koramil Kencong, Serma Eyas. Lebih lanjut diungkapkan bahwa pelecehan seksual terjadi pada 20 Juli 2024. G dan R merayu korban untuk diajak ke sebuah rumah di kawasan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember. Di rumah tersebut, terjadi pesta miras yang berujung pada pelecehan seksual terhadap korban oleh salah satu dari terduga pelaku.