Sebuah keputusan kontroversial baru saja diambil oleh seorang hakim dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Pengusaha money changer Helena Lim divonis bersalah karena terlibat dalam membantu kasus korupsi tersebut. Namun, yang menariknya adalah, hakim juga memerintahkan sejumlah aset yang sempat disita untuk dikembalikan ke Helena.
Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara), dan mewajibkan Helena membayar uang pengganti Rp 900 juta. Kasus korupsi pengelolaan timah ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena melibatkan jumlah kerugian negara yang sangat besar. Helena Lim, yang dikenal sebagai seorang pengusaha money changer yang sukses, turut menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, Helena divonis bersalah atas tuduhan membantu kasus korupsi tersebut.
Keputusan hakim untuk memerintahkan pengembalian sejumlah aset yang sebelumnya disita menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Beberapa aset yang termasuk dalam sitaan tersebut di antaranya adalah rumah mewah dan jam tangan mewah yang dimiliki oleh Helena Lim. Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang merasa bahwa keputusan hakim tersebut tidak adil mengingat besarnya jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini.