Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta mencatat bahwa sejumlah perusahaan di Jakarta masih menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada para karyawannya. Kepala Disnakertransgi Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa sepanjang 2024 ini pihaknya telah menerima total 303 aduan pekerja terkait belum dibayarkannya THR Lebaran 2024 oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Hari menjelaskan, "Pengaduan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 melalui tatap muka dan online hingga hari Selasa, 7 Mei 2024, mencapai 11 aduan secara tatap muka dan 292 melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI." Menurutnya, aduan yang diterima telah ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada perusahaan terkait. Dari total 11 aduan yang disampaikan pekerja melalui tatap muka dan daring, 4 diantaranya sudah diselesaikan, sementara 7 aduan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, dari 292 aduan yang masuk melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI, 130 di antaranya sudah diselesaikan, sementara 162 aduan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan. Hal ini menandakan bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Pemenuhan tunjangan karyawan merupakan salah satu aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia. THR sendiri merupakan hak karyawan yang diwajibkan bagi perusahaan untuk dibayarkan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tenaga Kerja. Oleh karena itu, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan hukum yang berlaku.