Tampang

Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum untuk Aksi Pungli

22 Mei 2025 10:25 wib. 26
0 0
Preman di Lampung Gunakan Badan Hukum untuk Aksi Pungli
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kasus pungli bermodus badan hukum ini terungkap dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, yang digelar Polda Lampung beserta Polres jajaran di 15 kabupaten/kota. Dalam operasi ini, Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengidentifikasi dan menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok preman. Praktik ini menggunakan badan hukum seperti PT atau CV untuk memberikan legitimasi serta menutupi kegiatan ilegal mereka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup canggih. Mereka memanfaatkan keberadaan badan hukum untuk menarik perhatian, mencari dukungan publik, dan seolah-olah menjalankan usaha secara sah. Salah satu kasus yang menonjol terjadi di wilayah Lampung Utara, di mana para pelaku menggunakan nama perusahaan untuk melakukan praktik pungutan liar. Mereka mengklaim bahawa iuran dan pungutan yang diambil adalah untuk biaya operasional perusahaan, padahal pada kenyataannya uang tersebut tidak pernah disalurkan dengan benar.

Lebih lanjut, pusat perhatian dari operasi ini adalah wilayah Bandar Lampung. Di sini, Kepolisian Daerah Lampung mengungkap modus pungutan liar (pungli) dengan menggunakan badan hukum sebagai tameng. Para pelaku sering mengaku sebagai wakil dari perusahaan yang memiliki izin resmi dan menggunakan dalih kemitraan atau perjanjian kerja sama untuk melakukan penagihan secara paksa. Dengan cara ini, mereka berhasil mengecoh banyak orang yang awam mengenai aturan dan proses yang seharusnya berlaku.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?