Seorang oknum guru di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menjelaskan bahwa ada delapan siswa yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka DA. Dari jumlah itu, enam orang masih tinggal di pesantren, sementara dua orang telah keluar setelah mengalami perlakuan tidak senonoh dari DA.
"Para korban masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli delapan siswanya mulai bulan Mei 2024," ungkap Budi pada Minggu (25/8/2024).
Tersangka sempat melarikan diri ke Jambi setelah kasus pencabulan itu terungkap. Polisi telah memanggil DA dua kali, namun tersangka enggan memenuhi panggilan tersebut."Pelaku telah bekerja sebagai guru kelas sejak tahun 2022. Ia sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi. Ponpes bersama keluarga pelaku telah berkoordinasi untuk menyerahkan pelaku ke Polres Rohul sebagai pertanggungjawaban perbuatannya," tambahnya.