Tuduhan pembunuhan itu dibacakan pertama kali ditujukan untuk Aisyah.
Wanita yang berusia 25 tahun itu datang ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.
Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Juru bahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah.
Penerjemah mengatakan kepada pengadilan bahwa kedua terdakwa memohon untuk dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Kedua terdakwa tersebut ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu, saat lelaki itu menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Kuala Lumpur. Keduanya dituduh menggosok zat kimia beracun VX pada wajah Kim Jong Nam.