Tampang

Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp332 T

26 Nov 2024 22:27 wib. 29
0 0
Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp332 T
Sumber foto: Google

Sementara itu, Kejagung berdalih bahwa rencana penyitaan aset para terdakwa ini merupakan bagian dari langkah agar negara dapat mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka derita akibat tindak korupsi. Kejagung juga menegaskan bahwa proses penyitaan aset akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus korupsi penambangan timah ini memang menjadi sorotan publik karena jumlah kerugian negara yang sangat besar. Penyitaan aset para terdakwa dianggap sebagai salah satu langkah untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian tersebut. Namun, tindakan tersebut juga menimbulkan polemik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masalah ini juga mencuat ke permukaan dalam rangkaian perdebatan tentang penegakan hukum dan upaya untuk mengurangi tindak korupsi di Indonesia. Sejumlah pihak menilai bahwa proses hukum harus dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah serta prinsip kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. 

Dalam kasus ini, terdakwa meminta agar Kejagung mempertimbangkan ulang rencana penyitaan aset mereka. Mereka juga menyarankan agar Kejagung fokus pada proses hukum yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang adil dan efektif diharapkan dapat menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.