Polrestabes Medan kini telah menangkap Farhan dan memeriksanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 2unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah Flashdisk, 3 unit handphone dan 2 unit router.
Farhan dijerat dengan pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 Ayat 2 subs pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.