Polda Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu Lilik Cahyadi, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pacitan, atas kasus rudapaksa terhadap tahanan wanita. Lilik terbukti melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali selama korban berada dalam tahanan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan sidang etik yang ketat, Polda Jatim akhirnya menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Lilik Cahyadi. Pemecatan tersebut diumumkan usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Propam Polda Jatim pada Rabu, 23 April 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tindakan Aiptu Lilik Cahyadi merupakan pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi oleh institusi Polri.
"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh LC merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," jelas Jules kepada awak media.