Tampang

Buruan Cek, Ini KTP NIK yang Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak

17 Nov 2024 18:38 wib. 19
0 0
Buruan Cek, Ini KTP NIK yang Dipakai Orang Buat Pinjol atau Tidak
Sumber foto: google

Kecanggihan teknologi membawa manfaat yang besar bagi manusia, namun juga diiringi oleh risiko dan ancaman kejahatan keuangan yang semakin meresahkan.

Perkembangan teknologi yang merambah hingga sektor jasa keuangan turut membawa dampak terhadap keamanan data dan identitas. Masyarakat perlu waspada terhadap segala bentuk kejahatan keuangan yang bisa saja terjadi di tengah maraknya perkembangan teknologi.

Salah satu kejahatan keuangan yang tengah menjadi perhatian adalah praktik pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol. Adanya praktik penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tak bertanggung jawab yang dapat melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjol menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan informasi dari KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP, sehingga menambah tingkat risiko penyalahgunaan identitas.

Tentu, adanya teknologi juga memberikan solusi untuk mengecek apakah KTP seseorang telah digunakan untuk pinjol atau tidak. Salah satunya adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online dapat dilakukan dengan beberapa langkah yang mudah. Yang pertama adalah mengakses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK. Pada halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran' dan isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.

Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar, lalu unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Kemudian, klik 'Ajukan Permohonan' dan setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Hewan yang Mirip Tikus, Apa Saja?
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.