Nurma Dewi juga menambahkan bahwa penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menyelesaikan pemeriksaan terhadap AS. Selain itu, polisi juga memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar dalam menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali menjadi perhatian utama dalam hukum pidana. Melihat dampak psikologis yang muncul dari kasus-kasus seperti ini, tak sedikit korban KDRT yang dihadapkan pada trauma berkepanjangan, baik pada korban langsung maupun saksi-saksi di sekitar kejadian. Data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan lonjakan tajam kasus KDRT selama dua tahun terakhir.