Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang. Akibatnya, ia langsung dimasukkan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah. Proses penahanan Robig di sel rutan ini diberlakukan selama 14 hari dengan penempatan khusus yang merupakan suatu tindakan yang menarik perhatian publik.
Mengingat seriusnya kasus ini, pihak Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes) tidak main-main dalam menangani Aipda Robig. Sebagai langkah awal, merekalah yang kemudian melakukan penahanan terhadap anggota Satresnarkoba tersebut. Dengan ditetapkannya Aipda Robig sebagai tersangka, proses hukum terhadapnya pun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penahanan dalam sebuah kasus kriminal menjadi hal yang penting dalam menegakkan keadilan. Pihak kepolisian harus menunjukkan transparansi dan keadilan dalam penanganan tersangka, termasuk dalam hal penahanannya. Dengan demikian, penempatan Robig di sel Rutan Polda Jateng yang dilakukan oleh pihak Kepolisian menjadi sebuah langkah yang wajib untuk dilakukan.