Dalam kasus tersebut, pihak berwajib turut menetapkan lima pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima DPO tersebut adalah AN selaku pengendali jaringan; ID dan PN sebagai transporter laut; AD sebagai pengendali darat; dan ZF sebagai transporter darat.
Selanjutnya, Satgas NIC juga mendapatkan informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar dari Myanmar yang telah tiba di Jakarta dan Banten. Tim melihat kendaraan Avanza yang dicurigai sebagai target dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tersangka TS yang berperan sebagai kurir untuk membawa 30 kilogram narkotika jenis sabu. Tersangka TS mengaku diperintah oleh sosok BN untuk menyerahkan sabu tersebut kepada penerima di sebuah penginapan kawasan Citra Raya, Tangerang, Banten.
Dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua tersangka AS dan SR yang menjemput paket narkotika di depan Reddoorz Garden Boulevard Citra Raya. Kemudian, polisi menemukan sebuah rumah di Cluster Carona Park yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sabu. Sebanyak 77 kilogram sabu dengan kemasan teh Cina berwarna hijau disita dari lokasi. Dalam kasus tersebut, penyidik masih bergiat mencari dua pelaku lainnya berinisial KR dan BN yang ditetapkan sebagai DPO selaku pihak pengendali.