Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Myanmar melalui jalur laut, disimpan di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati serta denda Rp10 miliar. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika, Bareskrim Polri terus bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memutus jalur penyelundupan narkoba serta memberantas sindikat-sindikat narkoba yang meresahkan masyarakat. Kita perlu mendukung langkah-langkah tegas ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.