"Total dana yang diduga dipotong dan diterima secara tidak sah oleh para terdakwa mencapai Rp 8.959.095.000," ungkap Meyer di hadapan majelis hakim.
Dari angka tersebut, Risnandar disebut menerima uang sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara Indra Pomi diduga menerima Rp 2,4 miliar, dan Novin Karmila sekitar Rp 2 miliar. Menariknya, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga kebagian aliran dana hingga Rp 1,6 miliar.
Terungkap dari OTT KPK
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila ditangkap secara bersamaan di Pekanbaru.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan anggaran GU dan TU, yang disebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dari hasil penggeledahan dan penelusuran awal, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti.