Tampang

Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 8,9 Miliar: Eks Pj Wali Kota Pekanbaru dan Dua Bawahannya Didakwa

30 Apr 2025 08:45 wib. 123
0 0
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bersama dua eks bawahannya, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila menjalani sidang perdana kasus korupsi di PN Pekanbaru, Riau, Selasa (29/4/2025).
Sumber foto: Kompas.com

"Total dana yang diduga dipotong dan diterima secara tidak sah oleh para terdakwa mencapai Rp 8.959.095.000," ungkap Meyer di hadapan majelis hakim.

Dari angka tersebut, Risnandar disebut menerima uang sebesar Rp 2,9 miliar. Sementara Indra Pomi diduga menerima Rp 2,4 miliar, dan Novin Karmila sekitar Rp 2 miliar. Menariknya, ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga kebagian aliran dana hingga Rp 1,6 miliar.

Terungkap dari OTT KPK

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila ditangkap secara bersamaan di Pekanbaru.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemotongan anggaran GU dan TU, yang disebut dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dari hasil penggeledahan dan penelusuran awal, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 6,8 miliar sebagai barang bukti.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Glamornya Istri Setya Novanto
0 Suka, 0 Komentar, 17 Nov 2017
Pentingnya Istirahat yang Cukup
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?