Kejaksaan Negeri Medan menangkap Risma Siahaan (64), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar. Penangkapan ini menyita perhatian publik setelah Risma sempat berpura-pura sakit demi menghindari proses hukum.
Risma diamankan oleh petugas gabungan di kediamannya di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Dalam operasi tersebut, sempat terjadi perlawanan yang membuat aparat harus bertindak tegas.
“Petugas gabungan dari Kejaksaan, Polri, dan Satpol PP mendatangi langsung rumah tersangka karena yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Kepala Kejari Medan, Ali Nurudin, dalam konferensi pers pada Jumat (18/4/2025).
Setelah ditangkap, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Namun dalam perjalanan menuju rutan, Risma terlihat beberapa kali berkomunikasi intens dengan kuasa hukumnya melalui sambungan telepon.