Drama berlanjut ketika tiba di ruang register rutan. Ali mengungkapkan bahwa tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, tampaknya untuk menghindari proses registrasi dan penahanan.
Menghadapi hal itu, tim Kejari segera memanggil dokter dari RSUD Dr. Pirngadi untuk memeriksa kondisi kesehatan Risma. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi fisik dan mental tersangka normal serta tidak ditemukan alasan medis yang dapat menghalangi penahanan.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Risma secara ilegal menguasai aset milik PT KAI di wilayah Medan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 21.911.000.000.
Aset yang dikuasai tersebut sejatinya merupakan bagian dari aset tetap PT KAI yang dilindungi hukum sebagai milik negara. Namun dalam jangka waktu tertentu, Risma diduga melakukan manipulasi dokumen dan penguasaan fisik atas lahan tersebut.
Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, apalagi jika mencoba menghindar dengan cara berpura-pura sakit,” tegas Ali.