Saat ini, Risma resmi ditahan untuk 20 hari pertama dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa segala bentuk manipulasi hukum akan berhadapan langsung dengan tindakan tegas aparat. Upaya menghindari tanggung jawab dengan berpura-pura sakit justru memperburuk citra tersangka di hadapan hukum dan masyarakat.
Dengan adanya penangkapan Risma Siahaan, Kejari Medan menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi, khususnya yang merugikan aset negara seperti milik PT KAI.