Tampang.comVonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta yang diterima Jennifer Dunn mungkin di luar dugaan banyak orang. Karena sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman delapan bulan bagi artis 28 tahun tersebut.
Tetapi, fakta bahwa Jennifer Dunn sudah tiga kali tersandung kasus narkoba menjadi alasan khusus bagi hakim memberikan hukuman yang berat pada wanita yang sering dijuluki sebagai "pelakor" ini.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotika. Dan sebelumnya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," kata Riyadi Sunindyo Florentinus, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).