Setelah menerima laporan mengenai perilaku mencurigakan LSN, tim intel Kejati DKJ segera bergerak cepat. Penyidik melakukan pengintaian dan akhirnya mengamankan LSN saat ia melakukan tindakan pemerasan terhadap AR. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak akan mentolerir tindakan kriminal, termasuk pemerasan yang menggunakan identitas palsu.
Dalam pernyataannya, Syahron menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Dalam masyarakat yang bebas, wartawan memiliki peran penting untuk mengawasi dan memberikan informasi yang akurat kepada publik. Namun, tindakan LSN justru mencoreng citra profesi wartawan dan membawa dampak negatif bagi kepercayaan masyarakat terhadap media.
Di kalangan masyarakat, kasus ini cepat menyebar dan menjadi bahan perbincangan hangat. Banyak yang menganggap bahwa pemerasan yang diduga dilakukan oleh LSN adalah tindakan yang sangat merugikan, tidak hanya bagi AR sebagai pejabat, tetapi juga bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya wartawan gadungan seperti LSN, tantangan bagi media yang sebenarnya semakin berat, karena kepercayaan publik dapat terganggu.