Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta. Kades yang disebutkan telah menggunakan hampir Rp 1 miliar dana desa untuk kegiatan judi online, tindakan yang secara jelas melanggar aturan dan menjadi ancaman serius terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius."Saat ini, untuk penahanan Kades Suhendri sudah dilakukan di Rumah Tahanan Brebes, dan secepatnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," katanya.
Dana desa seharusnya menjadi sumber pendanaan yang penting untuk memajukan pembangunan di desa, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, penyalahgunaan dana desa seperti yang dilakukan oleh Kades Brebes telah menghambat proses pembangunan dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.
Dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat, ditemukan bahwa dana desa senilai hampir Rp 1 miliar telah digunakan untuk kegiatan judi online, yang termasuk dalam tindakan ilegal. Hal ini tidak hanya mencoreng reputasi kepemimpinan Kades, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi pihak yang diuntungkan dari dana desa tersebut.