Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan yang menggemparkan dari pendamping anak korban predator di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa korban mengalami pelecehan berulang yang mengguncang hati siapapun yang mendengarnya. Lebih tragisnya lagi, semua korban yang dilaporkan berjenis kelamin laki-laki.
Kelamnya situasi semakin terungkap ketika polisi menyatakan bahwa mereka telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Tentu saja, hal ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat, terutama pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi anak-anak yang berada di panti asuhan.
Menurut KPAI, penerimaan laporan ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, mereka juga menerima pengaduan serupa terkait dengan kondisi anak-anak di panti asuhan Kunciran Indah. Namun, kali ini, kejadian pelecehan yang dilaporkan adalah yang paling mengejutkan dan mengerikan. Pihak KPAI sendiri telah melakukan langkah-langkah untuk memberikan pendampingan dan perlindungan bagi korban, sekaligus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan serius.
Melihat kasus ini sangat mengharukan dan menggetarkan hati, KPAI juga memberikan pernyataan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Pihak KPAI juga mendesak agar lembaga perlindungan anak lainnya turut andil dalam memberikan perhatian dan upaya perlindungan bagi korban pelecehan di panti asuhan.