Tampang

Polisi dan PPATK Melacak Aset Tersangka Penipuan Investasi Forex

5 Agu 2024 08:55 wib. 190
0 0
Polisi dan PPATK Melacak Aset Tersangka Penipuan Investasi Forex
Sumber foto: Google

Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya melacak aset seorang warga negara India bernama VVS, yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan melalui investasi forex emas. Tersangka ini diperkirakan telah mengumpulkan keuntungan sebesar Rp 3,5 miliar dari tindakan kejahatannya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, mengungkapkan bahwa tersangka telah menggunakan sebagian besar dana yang diterimanya dari para korban untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, kepolisian telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset tersangka tersebut.

"Hanya sekitar satu juta rupiah yang tersisa di rekening tersangka, sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka," ujar Hendri pada Jumat, 26 Juli 2024.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menghubungi Kedutaan Besar India untuk memberitahukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap warga negara India ini. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa pelapor kasus ini, yakni GRN, juga merupakan warga negara India.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kedubes India untuk memberitahukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Warga Negara India. Ini tentu menarik perhatian Kedubes India karena pihak yang melapor juga merupakan Warga Negara India," ungkap Hendri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.