Tampang

Eks Caleg Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun Sampai Melahirkan

18 Jul 2024 13:18 wib. 267
0 0
Eks Caleg Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun Sampai Melahirkan
Sumber foto: google

Aksi bejat dilakukan AA (50) mantan caleg di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Dia memerkosa anak kandung selama 3 tahun hingga hamil dan melahirkan bayi. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman di sebuah gubuk perbukitan ladang karet, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Selasa (16/7/2024) pukul 16.30 WIB. Aksi bejat pelaku ini viral di media sosial.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku ini sempat kabur ke perbukitan namun polisi dengan sigap menangkapnya.“Saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri,” ujarnya, Selasa (17/7/2024). Penangkapan pelaku pemerkosaan ini viral di media sosial.

Kemudian ada video lain saat korban mengaku telah diperkosa ayah kandung sejak SD sampai sekarang dan sudah melahirkan.“Korban ini masih di bawah umur, anak kandung dari pelaku. Korban melahirkan di sebuah di sebuah gubuk di bukit ladang Karet di Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman,” kata Faisol.

Menurutnya sejak kejadian ini viral tersebut dan berdasarkan laporan masyarakat ke SPKT Polres Padang Pariaman, pelaku melarikan diri dan tidak pulang ke rumah.“Kemudian tim opsnal Gagak Hitam melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ayah kandung tersebut,” katanya.

Setelah ditelusuri, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di perbukitan ladang karet di atas bukit. Tim kemudian mengintai dan mengepung gubuk di atas bukit tersebut.“Tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di ladang karet di atas bukit,” ucapnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.