Seorang pria berinisial MP (30) telah ditangkap oleh Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi atas tuduhan pelecehan yang melibatkan pengintipan, perekaman, dan penyebaran video seorang wanita muda tetangganya yang berusia 21 tahun.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Dalam aksinya, pelaku disebut sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video korban melalui media sosial."Dalam kejadian tersebut, korban tidak menyadari bahwa dirinya sedang direkam. Pelaku hanya mengirimkan video tersebut menggunakan nomor telepon baru," tambahnya.
Setelah mendapatkan rekaman korban sedang mandi, pelaku menjadikan video tersebut sebagai alat untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang."Pelaku mengancam korban untuk memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, melakukan hubungan seksual, dan melakukan video call seks (VCS)," ungkap Amin.